TKI yg bekerja di luar negeri masih diberlakukan diskriminatif.sebagian besar bekerja sbg pembanturumahtangga. pelanggaran HAM,penganiayaan,pemerkosaan,tidak diterima upahnya,penipuan penggelapan narkoba bekerja borongan adalah kasus yg sering kita dengar.mereka tidak atau kurang bisa berbahasa inggris atau bahasa negeri tempat bekerja. pemerintahan SBY menaruh perhatian serius thd masalah TKI .Terbitnya UNDANG2 NO 39 TH 2004 DAN INPRES NO.6 TAHUN 2006 serta terbentuknya BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUARNEGERI disingkat BNP2TKI tahun 2006.Kesempatan kerja di luarnegeri disamping menurunkan angka pengangguran dalam negeri juga memasukkan devisa negara yg tidak sedikit.agar TKI memiliki posisi tawar di bdg upah dan kehormatan bekerja perlu ditingkatkan kwalitasnya a.l.dg : > recruitmen yg baik, >pendidikan dan latihan2 di BLK TKI dg metode belajar dan mengajar terakreditasi departemen pendidikan dan tenaga kerja sertaBNP2TKI.>pembekalan IPOLEKSOSBUDHANKAM khususnya bahasa,kontrak kerja,hak dan kewajiban TKI,network,visa dan pasport,cuaca dll.